Selasa, 21 Oktober 2014

Noda Aspirasi Pilpres di Indonesia




Telah tertulis dalam Undang- Undang Dasar 1945 pasal 28 bahwa: kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang- undang. Serta tercantum pula pada Undang- undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 1998 pasal 1 ayat (1): kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Black campaign atau yang sering disebut sebagai kampanye hitam menjadi marak pada pemilu akhir- akhir ini, hal itu tentu didukung dengan majunya ilmu pengetahuan dan teknologi terutama di bidang media,  internet yang mudah dijumpai dan kecepatan akses data dan banyaknya link website membuat kita bebas memilih untuk mendapatkan berita pemilu di tahun politik 2014. Kampanye hakikatnya adalah upaya politik yang bertujuan untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan para pemilih yang merujuk pada pemilu. Nah mengapa harus ada istilah black campaign? hal ini karena adanya kekeliruan dalam metode kampanye, kampanye yang harusnya menyampaikan pesan positif kepada masyarakat khususnya pemilih haruslah positif tersebut, berubah menjadi berisi sindiran, isu, rumor politik yang mengarahkan persepsi pemilih menjadi negatif terhadap salah satu calon dan meningkatkan eksistensi calon yang diusung dengan berbagai macam cara guna mempertahankan atau mendapatkan kekuasaan.
            Pada dasarnya ketika berpendapat, maka kita dalam mengungkapkannya haruslah memegang prinsip bebas dan bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi ketertiban sosial, bebas ketika mengungkapkan ide, pemikiran kita tanpa ada halangan dan tekanan dari pihak lain sekaligus tidak melupakan tanggung jawab terhadap apa yang telah diungkapkan berdasar norma yang berlaku dalam masyarakat. Bukan malah menjadi bebas sebebas bebasnya tanpa batas dengan beredarnya berita yang berhembus dari kedua pihak yang semakin kencang, yang memiliki tujuan mengunggulkan calon yang diusung dengan banyaknya berita simpang siur yang mewakili masing-masing kelompok dengan memberi manfaat politik sepihak saja untuk menarik minat para pemilih.
            Maraknya black campaign di media sosial, blog, bahkan situs berita, jujur saja membuat pemilih pemula yang awam tentang politik menjadi bingung. Bahkan menyerap informasi tanpa adanya saringan bisa membuat kesalahan dalam menentukan pilihan karena bisa saja mereka terpaku pada salah satu sumber berita, menjadi fanatik atau bahkan merasa masa bodoh terhadap masa depan bangsa.
            Kita tentunya tidak lupa dengan asas pemilu LUBeR JurDil (Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil), adanya kaitan dengan fanatisme hasil dari black campaign terhadap pemilih pemula rata- rata berumur 17-20 tahun yang notabene masih dalam krisis jati diri mengungkapkan secara terang-terangan siapa yang akan dipilih pada hari H pemilu. Hal tersebut semakin membuat hawa di jejaring media sosial semakin panas dengan bertambahnya berita simpang siur  yang justru dapat menyebabkan keretakan hubungan antar pemuda dalam bangsa ini.
           















Daftar pustaka
http://www.deteksinusantara.com tanggal akses 5 September 2015, 22.13 WIB
Law9.1998Freedom of Opinion in Public ID
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia
Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum


Senin, 13 Oktober 2014

Desiran Angin dibalik Sebuah Dialog


Cek...cek...cek
Bukan, yang ku  maksud bukan cek giral untuk mencairkan uang
Tapi, suara dari corong-corong tua para masjid dan surau
Yang menggema dari seluruh penjuru mata angin kampung
Sajadah, bedug, tikar digelar beramai-ramai dipelataran, disucikan
Aroma kue apem, nasi kuning, buah-buahan menguar di udara
Ah, kau mungkin sudah mulai tahu maksudku
 Angin mengintip dari ujung jendela
 “ Wahai angin, bahagiakah engkau?”
“ Tentu saja, aku terlampau bahagia untuk menghadap Tuhanku lagi
Dalam bulan penuh berkah” kata angin yang menelisik diantara helaian rambut
Aku tak percaya, kau mulai membohongiku angin!
Ada pertentangan nyata dalam kalimatmu
Suaramu boleh saja ceria, tapi hembusanmu
Menyatakanbahwa kau sedang dipeluk keresahan
Lihat  dan perhatikan saja jika gelap berani merangkak naik
Suara mercon, petasan, dan jeritan kegembiran anak  kecil
Beradu, bergumul, bersaing diantara lantunan ayat suci
Tak terkecuali persaingan lampu masjid dan percikan cahaya yang merayu langit malam
Jalan-jalan ikut menggerutu
Bukankan kita akan menghadap bulan penuh keistimewaan?
Tapi mengapa mereka besuka cita dengan menghamburkan uangnya?
Suara mercon berhenti, digantikan dengan kumandang adzan Isya’
Sekarang lihat, adzan Isya’ punya kekuatan magis untuk menghentikan dentuman memekakkan gendang telinga, sekejap saja
Menyerap muslim siapa saja untuk kembali menjejak kaki suci di masjid dan surau
Masjid penuh, surau penuh dengan orang-orang yang menjalankan tarawih
Kuharap kau masih mengingat
Isya’ tempo hari dengan masjid dan surau yang hampir melompong
Ah, kurasa ini mulai memasuki jaman krisis iman
Tapi, aku tidak ingin mendikte mereka  Ya... Allah
Aku tak ingin berprasangka buruk pada mereka Ya... Allah
Aku hanya ingin mencari keberkahan bersama orang-orang
Yang telah Engkau bukakan pintu hatinya
Belajar istiqomah menapak di jalanMu
Angin mendengar dialog kita... Allah
Dan aku pun tahu Engkau adalah maha dari segala maha
Maka, sisakanlah ramadhan yang indah bagiku...Allah.


sebuah catatan akhir ramadhan 1435 H

Pesan dari Jakarta

Perjalanan menuju gedung ANRI Dalam rangka kuliah lapangan, kami sekelas bersepakat mengunjungi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI...