Telah tertulis dalam
Undang- Undang Dasar 1945 pasal 28 bahwa: kemerdekaan berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang- undang. Serta tercantum pula pada Undang- undang Republik Indonesia nomor
9 tahun 1998 pasal 1 ayat (1): kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak
setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan
sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan yang berlaku.
Black campaign atau yang sering disebut sebagai
kampanye hitam menjadi marak pada pemilu akhir- akhir ini, hal itu tentu
didukung dengan majunya ilmu pengetahuan dan teknologi terutama di bidang
media, internet yang mudah dijumpai dan kecepatan akses data dan
banyaknya link website membuat kita bebas memilih untuk mendapatkan berita
pemilu di tahun politik 2014. Kampanye hakikatnya adalah upaya politik yang
bertujuan untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan para pemilih yang
merujuk pada pemilu. Nah mengapa harus ada istilah black campaign? hal ini
karena adanya kekeliruan dalam metode kampanye, kampanye yang harusnya
menyampaikan pesan positif kepada masyarakat khususnya pemilih haruslah positif
tersebut, berubah menjadi berisi sindiran, isu, rumor politik yang mengarahkan
persepsi pemilih menjadi negatif terhadap salah satu calon dan meningkatkan
eksistensi calon yang diusung dengan berbagai macam cara guna mempertahankan
atau mendapatkan kekuasaan.
Pada dasarnya ketika berpendapat, maka kita dalam mengungkapkannya haruslah
memegang prinsip bebas dan bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi ketertiban
sosial, bebas ketika mengungkapkan ide, pemikiran kita tanpa ada halangan dan
tekanan dari pihak lain sekaligus tidak melupakan tanggung jawab terhadap apa
yang telah diungkapkan berdasar norma yang berlaku dalam masyarakat. Bukan
malah menjadi bebas sebebas bebasnya tanpa batas dengan beredarnya berita yang
berhembus dari kedua pihak yang semakin kencang, yang memiliki tujuan
mengunggulkan calon yang diusung dengan banyaknya berita simpang siur yang
mewakili masing-masing kelompok dengan memberi manfaat politik sepihak saja
untuk menarik minat para pemilih.
Maraknya black campaign di media sosial, blog, bahkan situs berita, jujur saja
membuat pemilih pemula yang awam tentang politik menjadi bingung. Bahkan
menyerap informasi tanpa adanya saringan bisa membuat kesalahan dalam
menentukan pilihan karena bisa saja mereka terpaku pada salah satu sumber
berita, menjadi fanatik atau bahkan merasa masa bodoh terhadap masa depan
bangsa.
Kita tentunya tidak lupa dengan asas pemilu LUBeR JurDil (Langsung Umum Bebas
Rahasia Jujur dan Adil), adanya kaitan dengan fanatisme hasil dari black campaign terhadap
pemilih pemula rata- rata berumur 17-20 tahun yang notabene masih dalam krisis
jati diri mengungkapkan secara terang-terangan siapa yang akan dipilih pada
hari H pemilu. Hal tersebut semakin membuat hawa di jejaring media sosial
semakin panas dengan bertambahnya berita simpang siur yang justru dapat menyebabkan keretakan
hubungan antar pemuda dalam bangsa ini.
Daftar pustaka
http://www.deteksinusantara.com tanggal akses 5 September 2015, 22.13
WIB
Law9.1998Freedom of Opinion in Public ID
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia
Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan
Pendapat di Muka Umum